Manado, ZONAUTARA.com– Terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi, di hotel Arya Duta, Kamis (30/1/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muh Iqbal Arief SH,MH meminta KPU Propinsi bersama KPU di 7 kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada untuk tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi, kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota.
“Jangan ragu-ragu untuk menyampaikan masalah yang dihadapi. Nanti dicarikan solusi penyelesaiannya,” ucap Muh Iqbal.
Sementara Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulut atas kesediaan bekerjasama.
“Pemilukada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah. Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses/tata usaha negara maupun sengketa hasil,” kata Ardiles.
“Dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tambah dia.
Adapun ruang lingkup kerjasama yang antara pihak pertama KPU Sulut dan pihak kedua Kajati SULUT dalam kesepakatan bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi kegiatan Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.
Dari pihak pertama yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit)
“Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang anggota KPU bidang Hukum, Meidy Tinangon. (K-02)