BOLMONG, ZONAUTARA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan, seluruh wilayah di daerah yang dikenal sebagai lumbung padi Sulawesi Utara itu bebas dari jentik nyamuk malaria.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Bolmong, Yusuf Detu mengatakan, kondisi itu sudah sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
“Iya, jadi sudah tiga tahun terakhir ini, Bolmong dipastikan bebas dari jentik nyamuk penyebab malaria. Itu juga disebabkan oleh masyarakat yang sudah terbiasa menerapkan pola hidup sehat. Termasuk pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang rutin dilakukan,” kata Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Menurut Yusuf, hal itu dibuktikan dengan tidak ada lagi kasus malaria yang terjadi di Bolmong medio 2017 lalu. Kalaupun ada, pihaknya memastikan bahwa itu merupakan kasus impor dari luar daerah. Misalnya, pada tahun 2018 lalu, tercatat ada delapan kasus malaria terjadi di Bolmong. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) selama 1 x 24 jam setelah ditemukan kasus, ternyata semua pasien baru pulang dari luar daerah.
“Hasil PE dan wawancara oleh petugas kekehatan terhadap pasien, rata-rata mereka baru pulang dari luar daerah. Begitu juga enam kasus yang terjadi 2019 juga sama. Pasien rata-rata dari luar daerah. Tapi semua pasien alhamdulillah sembuh,” ungkap Yusuf Detu.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit, Fundhora Mokodompit menambahkan, atas hasil tersebut, Kabupaten Bolmong saat ini tengah bersiap menghadapi penilaian kelayakan untuk mendapatkan sertifikasi eliminasi malaria dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).
“Salah satu syarat adalah tidak ada kasus penularan setempat (indigenous) selama tiga tahun terakhir berturut-turut. Di luar kasus impor. Dan Bolmong sudah memenuhi kriteria itu,” kata Fundhora.
Kriteria lain yang harus terpenuhi kata dia adalah, unit pelayanan kesehatan setempat mampu mendeteksi kasus secara dini dan mengobati secara tepat. Serta, Puskesmas dan Dinkes setempat mampu menindaklanjuti kasus impor yang ditemukan.
“Dan memang kasus impor yang ditemukan selama tiga tahun terakhir semua berhasil disembuhkan,” sahutnya.
Di sisi lain, sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus malaria, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong juga menerbitkan produk hukum dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bolmong.
“Perbup tersebut juga merupakan bentuk dukungan serta menjamin ketersediaan dana secara berkesinambungan untuk pemeliharaan eliminiasi malaria atau mencegah penularan kembali,” tandas Fundhora.
Editor: Ronny Adolof Buol