TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sejumlah organisasi yang ada di Kota Tomohon tidak mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di tahun 2020 ini.
Organisasi-organisasi tersebut, yakni Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon Gerardus Mogi mengatakan, tidak terakomodirnya organisasi-organisasi tersebut sebagai penerima dana hibah karena tidak adanya permohonan bantuan yang dimasukkan hingga APBD 2020 ditetapkan.
“Ketiga organisasi tersebut tidak mendapat dana hibah karena ketiganya tidak mengajukan proposal kebutuhan organisasi kepada pemerintah,” ujar Mogi, Senin (17/2/2020).
Padahal, kata Mogi, tahapan pembahasan hingga penetapan APBD 2020 berlangsung sejak bulan Juli hingga September.
Mogi mengaku, pihaknya sangat proaktif menghubungi pihak-pihak penerima dana hibah. Namun, itu tidak ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.
“Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Mogi menyebut, berdasarkan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.
Selain itu, lanjut Mogi, pada Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
“Mengacu peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yg dapat menerima hibah secara rutin antara lain PMI, Pramuka, KORPRI, KONI, Pemilukada, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI, maupun lembaga atau ormas lainnya yang berbadan hukum tetap,” jelasnya.
Diketahui, di tahun-tahun sebelumnya, PMI Kota Tomohon mendapatkan dana hibah sebesar Rp100 juta pada tahun 2018 dan Rp200 juta pada tahun 2019.
Editor : Christo Senduk