BOLMONG, ZONAUTARA.com – Ketua Komunitas Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup Bumi Lestari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabdar Gobel menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong cuek soal isu-isu terkait lingkungan di daerah itu.
Menurut Sabdar, banyak laporan terkait kerusakan lingkungan khususnya di kawasan pesisir Bolmong yang ia layangkan ke DLH Kabupaten maupun DLH Provinsi Sulut, selaku instansi terkait. Sayangnya, nyaris tak ada satupun yang ditindaklanjuti.
“Ada sekitar sembilan aduan terkait pengrusakan kawasan hutan mangrove. Baik yang dilakukan oleh oknum pengusaha, perusahaan bahkan oknum anggota TNI. Lengkap dengan bukti-bukti. Tapi tak ada satupun yang diselesaikan,” ungkap Sabdar, Kamis (27/2/202).
Sekitar Agustus 2019 lalu, komunitas Bumi Lestari di bawah komando Sabdar juga melaporkan persoalan lahan yang dijadikan kawasan restorasi tanaman mangrove oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotamobagu.
Pasalnya, menurut Sabdar, lahan seluas 18.325 M2 yang berada tepat di wilayah Teluk Labuan Uki, Desa Baturapa Satu, Kecamatan Lolak itu diklaim sebagai milik dari Natalia C Tuera, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 18.05.11.04.1.00200.
Dalam dokumen laporannya, Sabdar menyebutkan, bahwa lokasi tersebut sebelumnya hutan mangrove primer. Dan pada 2005 silam, dilakukan pembabatan untuk dijadikan lahan perikanan budidaya tambak.
“Sayangnya, lagi-lagi pihak DLH Bolmong cuek dan terkesan tak mau tahu soal itu. Buktinya, hingga saat ini, tidak pernah ada tindak lanjut,” sahutnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmong, Abdul Latief membenarkan telah menerima laporan tersebut. Hanya saja, menurut Abdul Latief, pihaknya masih disibukkan dengan berbagai agenda kerja lainnya.
“Iya, kita masih sibuk sehingga belum sempat menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan panggil semua pihak yang terkait. Termasuk Tenges Tuera yang mengklaim kepemilikan lahan. Juga dari pihak PLN Kotamobagu akan kita panggil,” sahut Abdul Latief, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Di sisi lain, dirinya juga membenarkan, kawasan restorasi mangrove Desa Baturapa Satu sudah sesuai dengan titik koordinat. Justru, menurut Abdul Latief, lahan yang diklaim milik dari Natalia C. Tuera tersebut yang tidak sesuai dengan titik koordinat.
“Artinya bahwa benar Natalia C. Tuera memiliki lahan di situ berdasarkan SHM. Tapi koordinatnya bukan di lahan yang dijadikan kawasan restorasi mangrove itu. Tapi di sebelahnya,” pungkas Abdul Latief..
Editor: Ronny Adolof Buol