Kasus perundungan siswi SMK di Bolmong, lima ABH resmi tersangka

Marshal Datundugon
Penulis Marshal Datundugon
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PPPA bersama tim mendatangi langsung kantor Polsek Bolaang untuk memastikan kondisi korban perudungan dan para ABH.(Image: zonautara.com)



BOLMONG, ZONAUTARA.com – Setelah melalui tahap penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima pelajar salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terlibat kasus bullying sebagai tersangka.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, dari hasil penyelidikan serta gelar perkara ditemukan cukup alat bukti. Sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kendati begitu, kelima Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) belum dilakukan penahanan. Pasalnya, kelimanya masih katagori anak dan juga masih tercatat sebagai siswa-siswi aktif.

“Mereka wajib lapor saja,” kata Indra, Rabu (11/03/2020).

Terkait kasus tersebut, kelima ABH terancam dijerat pasal 82, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut Kapolres Bolmong, pihaknya manargetkan tahap penyidikan paling lambat 20 hari ke depan untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Kalau bisa secepatnya, bahkan di bawah 20 hari itu lebih baik. Apalagi ini berkaitan dengan anak,” sahut Kapolres Bolmong.

Persoalan ini mengundang perhatian Nahar yang menjabat Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia mendatangi kantor Polsek Bolaang, lalu bersua langsung dengan para ABH dan korban, Rabu (11/3/2020).

Nahar mengatakan, pihaknya ingin memastikan proses hukum atas kejadian tersebut tetap jalan tanpa mengabaikan apa yang menjadi hak-hak anak, baik ABH maupun korban.

“Kalau memang ada ketentuan pidana yang dilanggar maka prosesnya harus jalan. Tapi karena ini berkaitan dengan anak, tentu harus menggunakan sistem Peradilan Tindak Pidana Anak,” kata Nahar.

Kementerian PPPA, imbuhnya, ingin memastikan para anak-anak baik korban maupun ABH dalam kondisi baik. Dan memastikan bahwa dalam proses hukum yang sementara berjalan tetap mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU.

“Hari ini kita juga bawa tim psikolog untuk memastikan kondisi psikologi anak-anak dalam kondisi baik. Kita berharap semua bisa kita damping sampai waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Jurnalis yang berdomisili di Bolaang Mongondow dengan fokus liputan pada aktivitas pemerintahan, sosial dan lingkungan.
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com