BOLMONG, ZONAUTARA.com — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan larangan bagi seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melaksanakan tugas luar (TL) daerah.
Baik di luar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) maupun luar Kabupaten (dalam provinsi). Hal ini disampaikan Bupati melalui Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Parman Ginano, Sabtu (14/3/2020).
Menurut Bupati, hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Bolmong dalam menyikapi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diketahui positif menyerang salah satu warga Sulut.
“Adapun tugas-tugas yang memerlukan koordinasi dengan pihak luar, kata Bupati, agar dapat memanfaatkan media teknologi seperti internet, E-Mail, WhatsApp, SMS, Instagram dan lain-lain,” sebut Bupati, sebagaimana disampaikan Kepala Diskominfo, Parman Ginano, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 22.30 Wita, sembari menyebutkan, larangan ini akan dibuat secara resmi dalam bentuk surat keputusan yang sementara disiapkan.
Selain internal Pemkab Bolmong, Bupati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan ke luar daerah, seperti ke Kota Manado dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan (pesta nikah, dan syukuran lainnya) serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan.
Jajaran SKPD untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak untuk meminimalisir tingkat perkembangan penularan virus Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan upacara bendera atau apel kerja bersama ditiadakan, untuk sementara waktu.
“PNS agar langsung melaksanakan aktivitas di kantornya masing-masing setiap hari. Tingkat kehadiran akan di monitor lewat media grup WA,” ungkapnya.
Juru bicara Pemkab Bolmong itu juga menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing dan menerapkan pola hidup sehat seperti, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan hand sanitizer.
Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan. Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan. Menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
“Segera ke fasilitas kesehatan, bila mengalami gejala seperti demam diatas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu,” pungkasnya.
Editor: Ronny Adolof Buol