KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan tugas luar (TL). Hal ini semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
“Langkah-langkah pemerintah daerah, ASN mulai besok belum ada yang keluar daerah. Apakah itu undangan provinsi maupun pusat, tetap berada di Kotamobagu,” ujar Wali Kota Tatong Bara, melalui Asisten I, Tedy Makalalag pada Konferensi Pers, Minggu (16/03).
Menurutnya, disamping melarang ASN melakukan tugas luar, Pemerintah juga sudah membentuk tim untuk mengantisipasi masyarakat yang masuk ke Kotamobagu.
“Sebagai langkah preventif, termasuk mengantisipasi di daerah perbatasan. Jadi misalnya ada warga yang dari luar masuk Kotamobagu, maka ada tim yang kami tugaskan untuk memantau. Kami melibatkan kepolisian, dinas perhubungan, kemudian dinas kesehatan yang bekerja sesuai dengan SOP,” terangnya
Selain itu, Pemkot juga mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang ada di lingkungan wilayah masing-masing.
“Masyarakat juga melalui instruksi Wali Kota, baik yang ada di tingkat desa dan kelurahan, untuk kegiatan kumpul-kumpul harus dibatasi sementara waktu, baik itu pesta dan sebagainya,” imbuhnya seraya mengajak masyarakat untuk berdoa agar terhindar dari virus tersebut.
Editor: Rahadih Gedoan