BOLMONG, ZONAUTARA.com – Sebagai upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengambil sejumlah kebijakan.
Mulai dari pelarangan tugas keluar daerah bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong, meliburkan sekolah, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar hajatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, membatalkan sejumlah agenda peringatan HUT Bolmong ke 66, serta kebijakan dan imbauan lainnya.
Tapi berbeda dengan Anggota DPRD Bolmong. Sejauh ini, 30 legislator Tanah Totabuan itu masih ingin melakukan agenda kerja keluar Bolmong. Menurut Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling hal itu masih akan dikoordinasikan di internal DPRD. Apalagi, menurut dia, itu berkaitan dengan tugas-tugas Anggota DPRD yang berkaitan erat dengan kunjungan kerja.
“Kita masih akan rapatkan dengan teman-teman, baik Pimpinan maupun Anggota dan Sekwan (Sekretaris Dewan) terkait kebijakan-kebijakan yang akan diambil seperti apa. Karena juga berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan yang juga memang tidak bisa dipisahkan dengan kunjungan-kunjungan kerja yang lain,” kata Welty, saat ditemui usai menghadiri pembukaan UNBK di SMK Poopo, Senin (16/3/2020).
Kendati begitu, lanjut Welty, pihaknya tetap akan memaksimalkan upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Jadi masih akan dibicarakan dengan teman-teman dewan terkait dengan pembatasan perjalanan. Atau sebisa mungkin menghindari daerah-daerah yang sudah ada penyebaran Covid-19,” sahutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa menuturkan, terkait pembatasan perjalanan Anggota DPRD keluar daerah merupakan kewenangan pimpinan DPRD. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur perjalanan dinas anggota.
“Kalau untuk Anggota DPRD itu kewenangan dari pimpinan. Saya tidak bisa masuk wilayah itu. Tapi khusus untuk ASN di lingkup Sekretariat Dewan itu saya pastikan tidak ada yang tugas keluar daerah sesuai instruksi Bupati,” tutur Yahya Fasa, via ponselnya, Selasa (17/3/2020).
“Terkait pendampingan anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah itu tidak dibolehkan. Saya sudah sampaikan ke pimpinan DPRD bahwa tidak ada pendampingan sesuai dengan instruksi Bupati. Jadi kalaupun Anggota DPRD tetap melakukan kunjungan keluar daerah maka tidak ada pendampingan dari Sekretariat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Bolmong dari Fraksi Golkar, Jeifi Mamangkey saat dimintai tanggapan soal pembatasan pelaksanaan tugas keluar daerah bagi Anggota DPRD mengaku belum bisa memberikan tanggapan.
“Nanti sebentar ya saya kasih tanggapan. Lagi dalam perjalanan,” singkatnya via pesan WhatsApp.
Editor: Ronny Adolof Buol