KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu untuk sementara waktu tidak mengijinkan besuk dari pengunjung. Pencabutan ijin besuk tersebut terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020.
Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi serta mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan RSUD Kotamobagu .
“Jam besuk pasien ditiadakan selama darurat corona. Aturan ini berlaku sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Rabu (18/3/2020).
Menurut Tanty langkah itu diambil untuk melindungi pasien, keluarga dan petugas medis.
Kabag Umum RSUD Kotamobagu dalam penjelasannya, mengatakan ada enam langkah yang diterapkan pihak rumah sakit untuk pencegahan Covid019.
Keenam langkah yang sudah diumumkan itu adalah:
- Pasien rawat inap tidak diperbolehkan dibesuk.
- Mencuci tangan enam langkah (saat masuk dan keluar rumah sakit)
- Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal dua orang secara bergantian (penunggu harus sehat).
- Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama.
- Pengunjung rumah sakit akan diskrining atau deteksi dini oleh petugas rumah sakit.
- Anak dibawah umur 13 tahun tidak diperbolehkan masuk area rawat inap.
Editor: Rahadih Gedoan