KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM – Langkah tegas akan diambil Pemerintah Kota Kotamobagu bagi para pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
Salah satu yang terancam kena sanksi penutupan tempat usaha adalah Rumah Makan (RM) Sri Rejeki yang berada di kompleks Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pasalnya, RM SRI Rejeki menunggak pajak sejak bulan September sampai Desember 2019.
“Awalnya RM Sri Rejeki menunggak pajak dari Juli 2019 tapi kemarin sudah dikurangi dua bulan. Sesuai surat pernyataan yang dibuat, mereka harus melunasi tunggakannya,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Mohammad Risman Masloman, Kamis (19/3/2020).
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Bambang S Dahlan mengatakan akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
“Sebenarnya ada enam yang dilimpahkan ke Satpol-PP tapi lima sudah membayar, tersisa satu yang belum melunasi kewajibannya yakni RM Sri Rejeki,” ungkap Dahlan.
Pihak SatPol PP akan turun jika batas waktu yang diberikan sudah lewat tapi belum bayar. Jika sampai batas waktu belum melunasi tunggakan, tempat usaha tersebut akan kami tutup dan pastinya akan menjalani sidang pelanggaran peraturan daerah tentang pajak restoran,” tegasnya.
Editor: Rahadih Gedoan