KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Sebanyak tujuh orang remaja terjaring saat sedang berpesta minuman keras (miras) di Hotel Sapadia, Kelurahan Kotobangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Jumat (20/03/2020).
Pesta miras itu terbongkar saat tim Gugus Tugas Kotamobagu mendatangi hotel untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Tim Gugus Tugas Kotamobagu yang berasal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu ketika mendapati perbuatan yang tidak layak tersebut langsung mengamankan ketujuh remaja usia pelajar itu dan menggelandang ke kantor untuk diperiksa.
Kepala Seksi Sumberdaya Aparatur Satpol PP Kota Kotamobagu Pandis Mokodompit mengatakan, ketujuh remaja tersebut beserta barang bukti akan dibawa ke Kantor Dinas Sat Pol-PP dan Damkar Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tindakan mereka ini sudah melanggar Peraturan Daerah tahun 2016 tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan,” ujarnya.