TOMOHON, ZONAUTARA.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Surat Edaran dengan nomor : SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John E.S Kapoh.
Di mana, Kapoh berharap kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon agar mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian LHK yang tertuang dalam SE tersebut.
“Dalam surat edaran ini menjelaskan, bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan sejumlah langkah-langkah,” ujar Kapoh, Kamis (27/3/2020).
Pertama, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.
Kedua, mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3, yakni fasilitas insenator atau autoclave.
Ketiga, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.
“Sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat pun harus ditangani dengan sejumlah langkah,” tuturnya.
Yaitu, kata Kapoh, limbah Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon yang melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.
Kemudian, lanjut dia, dalam upaya mengurangi timbunan sampah, maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.
Selain itu, masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai
(Disposal Mask), diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
“Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk