ZONAUTARA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengarahkan setiap desa agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi penting karena kedepannya para relawan ini akan memiliki peran untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa dengan susunannya mulai dari Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun sebagai kunci utama untuk tunduk, patuh dan melaksanakan aturan Pemerintah melalui Kepala Desa yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat
“Relawan desa memiliki tugas mulia untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa melalui apa yang diamanatkan pemerintah melalui Kepala Desa,” kata Kepala Balilatfo Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4).
Dalam hal ini Kepala Desa kemudian menjadi Ketua Relawan Desa dan diwakili oleh Kepala BPD, sehingga dalam perubahan mengenai anggaran akan mudah dilaksanakan, karena hal itu menjadi kunci di dalam pembiayaan atau sistem anggaran di desa.
Adapun relawan desa ini memiliki tugas melalui kegiatan yang berprinsip pada gotong royong, seperti bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat, menempatkan Orang Dalam Pemantauan (OPD) ke dalam ruang isolasi yang telah disiapkan.
Kemudian menyiapkan logistik bagi OPD selama berada di ruang isolasi, melaporkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke Puskesmas atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
Kemudian yang terakhir adalah menghubungkan petugas Gugus Tugas Covid-19 di daerah kepada warga untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 4.556 Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Selain pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, Kemendes PDTT juga mengarahkan seluruh perangkat desa harus menyusun pranata baru guna menghindari konflik sosial seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona
“Desa harus mulai membuat pranata sosial baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa agar tidak memunculkan konflik sosial,” ujar Eko.
Nantinya pranata sosial akan melakukan tugas dan fungsinya seperti menjalankan aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur Kepala Desa setempat.
Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan Kepala Desa setempat kepada masyarakat maka tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman.
Dalam hal ini perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat.
Pranata sosial baru juga akan berdampak terhadap psikologis masyarakat tidak akan panik atau ketakutan.
“Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari,” ujar Eko.
Sebagai bentuk untuk peningkatan informasi sebagai antisipasi dan respon cepat, seluruh perangkat desa disarankan agar membuat grup aplikasi pesan singkat (whatsapp) atau laman untuk menyampaikan perkembangan informasi mengenai Covid-19 di lingkungan masyarakat desa. (*)