KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM — Sebanyak 41 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu, dirumahkan akibat sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Busen, Senin (6/4/2020).
Busen menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat proses administrasi asimilasi para tahanan.
“Memang Jumat pekan lalu kita sudah membebaskan lima tahanan, kemudian sisanya sekitar 36 orang, akan dibebaskan hari ini, dan sementara menunggu proses administrasinya,” tutur Busen.
Dia juga mengatakan dari 182 napi yang ada di Rutan Kelas II B Kotamobagu hanya 41 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
“Karena persyaratannya, untuk napi yang mendapatkan asimilasi adalah napi tindak pidana umum, non PP 99 tahun 2012 dimana masa hukumannya dibawah lima tahun, dan wajib telah menjalani setengah hukuman,” jelasnya.
Busen menuturkan bahwa pasca dirumahkan, para napi ini akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Nantinya mereka yang akan melakukan pengawasan, dan mengunjungi rumah para napi ini,” jelasnya.
Sementara, salah satu orang tua napi asal Bolmut mengaku bersyukur anaknya dirumahkan karena program asimilasi tersebut.
“Alhamdulillah tentu saya sangat bersyukur anak saya dibebaskan meski hanya sementara. Namun itu cukup menjawab doa saya, semoga setelah menjalani hukuman dia akan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.