TOMOHON, ZONAUTARA.com – Masyarakat Kota Tomohon dihebohkan dengan pemakaman seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kecamatan Tomohon Utara (Tomut) yang dinilai tidak wajar, Kamis (16/4/2020).
Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 77 tahun tersebut dimakamkan oleh empat petugas berpakaian APD lengkap sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tomohon Yelly Potuh mengatakan, bahwa pasien tersebut masuk di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Tomohon karena kecelakaan lalu lintas pada Rabu (15/4/2020).
Karena mengalami cidera kepala berat terjadi dan penurunan kesadaran, pasien akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Kandou, Malalayang, sekitar pukul 12.00 WITA.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dr. Steven Dandel, bahwa sesuai dengan protokol yang baru, semua orang dengan sakit apapun, dengan atau tidak adanya riwayat perjalanan dan masuk ke RSUP Kandou tetap di-screening dengan foto thorax,” ujarnya.
Lanjut dia, apabila foto thorax menggambarkan bahwa yang bersangkutan ada peradangan paru, maka pasien itu akan ditetapkan sebagai PDP.
“Dari hasil foto thorax didapati gambaran foto yang menunjukkan bahwa pasien mengalami pneumonia viral. Sesuai kriteria dan melalui SOP, pasien diberikan status PDP,” katanya.
Pasien meninggal pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WITA, yang kemudian ditangani menggunakan protokol penanganan jenazah Covid-19.
Dia menuturkan, jenazah tiba di pemakaman pukul 02.00 WITA dinihari dan proses pemakaman dilakukan sampai kurang lebih pukul 04.00 subuh.
Di lokasi pemakaman dikoordinasi langsung oleh Pemerintah Kota Tomohon, Asisten 1 Bapak Toar Pandeirot, Lurah, Dinkes, Kepolisan, Koramil, BPBD dan Pol PP.
“Tapi karena keterbatasan APD (Alat Pelindung Diri) yang hanya diperuntukkan bagi 4 orang, hal ini sangat membuat pelaksanaan pemakaman meskipun selesai dengan baik (tapi) tidak maksimal, hanya sesuai kemampuan 4 petugas ini. Sementara, waktu pemakaman pada dini hari. Jam 04.00 subuh, sebagai manusia biasa keempat petugas dengan APD ini memiliki batas kemampuan dan harus berhenti kemudian memutuskan nanti akan dimaksimalkan pagi hari. Tenaga lain yang ingin membantu tapi tidak menggunakan APD tidak direkomendasikan oleh Dinkes,” tuturnya.
Pagi harinya, kata dia, keluarga lebih dulu tiba di pekuburan daripada petugas dan pemerintah yang kemudian membuat keluarga kecewa dengan pekerjaan pemakaman yang kurang maksimal.
“Pemerintah Kota bersama pemerintah kelurahan setempat, Pol PP, Dinkes dan Kepolisian sudah memaksimalkan penimbunan kubur dan sudah berjumpa dengan keluarga. Keluarga telah diberi penjelasan tentang situasi dan kondisi yang ada serta diedukasi oleh pihak pemerintah, di dalamnya Dinkes dan Kepolisian, sekaligus permohonan maaf jika ada tugas yang kurang maksimal dalam penanganan jenazah. Keluarga telah menerima dan memahami situasi dan prosedurnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihak keluarga telah menyatakan sama sekali tidak menyalahkan pemerintah, namun mengaku masih emosional dan sangat terbawa emosi dengan peristiwa duka yang dialami.
Editor : Christo Senduk