bar-merah

Panduan Salat Idul Fitri #dirumahaja saat pandemi Covid-19

mana yang benar
Ilustras menara masjid. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

MANADO, ZONAUTARA.com – Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2020 kini tinggal beberapa hari lagi. Biasanya, hari raya ini diawali dengan ramainya takbiran pada malam hari, dan melakukan salat Idul Fitri atau Id di masjid atau di lapangan terbuka.

Namun, dengan situasi pandemi covid-19 membuat kita tidak bisa menjalani ibadah seperti biasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 2020 di tengah masa pandemi corona ini.

MUI menyebut, salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

“Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah,” demikian bunyi Fatwa MUI.

MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjamaah dengan anggota keluarga maupun sendiri.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata MUI.

MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus corona Covid-19.

Dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga, maka ketentuannya sesuai fatwa MUI yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Satu orang imam dan tiga orang makmum.

Usai Salat Idul Fitri, dianjurkan melaksanakan khutbah Idul Fitri. Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sedangkan jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilaksanakan dengan bacaan pelan.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com