ZONAUTARA.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura memilih menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak mengindahkan anjuran menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bagi para pelanggar, diberi hukuman dengan menyapu jalan sambil mengenakan rompi khusus yang bertuliskan “Orang Kepala Batu, karena tidak memakai masker”.
Di Papua sendiri saat ini, hingga Jumat (27/6) siang sudah ada 1.619 kasus positif, terbanyak berada di Kota Jayapura dengan 841 kasus positif.
Video kiriman: Vence Buol dari Jayapura.