ZONAUTARA.COM – Sejak beberapa wilayah kembali membuka sektor perekonomian, sejumlah aturan pun muncul sebagai protokol yang harus dijalankan saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari protokol di transportasi umum, ruang publik, hingga perkantoran dan pusat perbelanjaan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah, dan saat ini mulai dijalankan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah pun telah mengatur protokol perjalanan, baik perjalanan darat, laut, hingga udara. Nah, bagaimana untuk perjalanan ke luar negeri ?
Untuk yang butuh melakukan perjalanan keluar negeri baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, ataupun keperluan lainnya sudah bisa dilakukan. Meski tak seketat sebelumnya, perjalanan dari-ke luar negeri sedikit demi sedikit mulai tersedia.
Karena keadaan yang belum sepenuhnya stabil, ada berbagai syarat yang harus kamu patuhi untuk dapat melakukan perjalanan. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Protokol perjalanan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).
Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan baik ke luar kota maupun ke luar negeri, maka perlu memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut :
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test. Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.
Sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut tambahan persyarat yang diharuskan:
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.
- Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).
- Dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.
- Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Nah itulah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri.