ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Desember 2020. Ketetapan yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 tersebut sebagai pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.
Berikut tanggal cuti bersama ASN:
- 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
- 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
- 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.