ZONAUTARA.COM – Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada para pekerja swasta atau buruh yang terdampak covid-19. Penyaluran bantuan itu resmi mulai hari ini, Kamis (27/8/2020).
Penggelontoran subsidi itu secara resmi dilakukan di Istana Negara hari ini, yang ikut dihadiri Presiden Joko Widodo.
Subidisi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian bantuan subsidi gaji untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.
Ida berharap, bantuan itu dapat meningkatkan daya beli sehingga menimbulkan multiflyer effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.
Pihaknya kata Ida telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi gaji atau upah.
Dalam Permen tersebut mengatur syarat-syarat bagi pekerja penerima subsidi, yaitu pertama, WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai bulan Juni 2020.
“Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang keempat pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif,” ucap dia.
Adapun target calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 15,7 juta orang.