ZONAUTARA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lahir dari fakta-fakta dan berangkat dari kasus-kasus yang terjadi di ranah privat pun di ranah publik. Demikian yang dikatakan Ruth Ketsia Wangkai, rohaniawan Kristen di Sulawesi Utara (Sulut), sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
“RUU ini bertujuan untuk melindungi semua kelompok masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya dalam acara diskusi menggalang dukungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan organisasi keagamaan di Sulawesi Utara, di Hotel Swiss-Bel Maleosan Manado, Senin (31/08/2020).
Pada helat yang digagas Swara Parangpuan ini, Ruth menegaskan bahwa RUU PKS dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; menindak pelaku.
“Juga dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, menjamin, dan memastikan terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam penghapusan kekerasan seksual,” kata Ruth.
Menurutnya, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebaban seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Rajafi yang mewakili rohaniawan Islam Sulut, mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syari’at.
“Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logic dan nalar kemanusiaan,” tegasnya.
Acara diskusi yang digelar Swara Parampuan tersebut diakhiri dengan ikrar bersama para rohaniawan dan organisasi keagamaan yang ada di Sulut, yang mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS.