ZONAUTARA.com – Pihak Kejaksaan Agung menilai berkas tahap satu dari kasus Jaksa Pinangki dirasa masih kurang.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Ia mengatakan bahwa kasus yang ada masih sementara dipelajari dan dari sisi informasi dinilai masih kurang.
“Ini kan masih tahap satu dan masih dipelajari, kayaknya informasinya masih kurang dan tidak tahu karena masih belum diberitahu juga oleh teman lain,” ujar Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (04/09/2020).
Jaksa Pinangki menjadi tersangka terkait kasus suap yang ia lakuakan untuk kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA) atas perintah dari Djoko Tjandra.
Ali pun menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa tahap yang dilalui jika berkas perkara dinyatakan masih belum juga lengkap oleh Direktur Penuntur dan juga Direktur Penyidikan.
“Kalau berkas perkaranya sudah lengkap berarti bisa diterima oleh Direktur Penuntut, namun kalau kurang akan dikembalikan lagi ke Direktur Penyidikan. Kurangnya apa tinggal dikoordinasikan saja,” tambahnya.
Selain menyeret Jaksa Pinangki dalam kasus ini, sudah ada tersangka lain yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya ,yang diduga bertugas sebagai perantara untuk pemberian uang dari Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.