ZONAUTARA.com– Pelaporan yang ditujukan terhadap Puan Maharani oleh sebuah organisasi pemuda yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) ditolak pihak Kepolisian karena tidak memenuhi unsur yang dimaksud.
“Secara kesimpulan laporan kami tidak memenuhi unsur, laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur,” kata David selaku Ketua PMM
Organisasi pemuda yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Minang ini mendatangi Bareskrim Polri dengan mengenakan kaos warna hitam yang bertuliskan “Sumatera Barat PDI-P (Provinsi Daerah Istimewa Pancasila), Jumat (04/09/2020).
“Jadi kita di sini melakukan upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik kita lapor ke Bareskrim,” ujar David.
Mereka melaporkan Puan Maharani ke Bareskrim Polri terkait pernyataan dari Puan menyangkut rasa nasionalisme masyarakat di Tanah Minang, dengan menggunakan Pasal 310, 311, 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14,15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Serta terdapat barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman suara terkait pernyataan Puan dan bukti pernyataan Puan yang ada di beberapa media.
Walaupun begitu tidak berhenti di sini, David dan kawan-kawan pun selanjutnya berencana akan melaporkan Puan Maharani yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari Senin atau Selasa pekan depan setelah laporan dari mereka ini ditolak oleh Kepolisian.