ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata tidak memberikan tunjangan biaya pulsa Rp 150 ribu bagi semua mahasiswa. Pengecualian berlaku bagi mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta, dipastikan tidak menjadi tanggungan negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari seperti yang dikutip dari detikcom, Minggu (06/09/2020), mengatakan bahwa bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah.
Khusus untuk mahasiswa, menurut rahayu, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja karena organisasinya ada di bawah pemerintah.
“Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ,” kata Rahayu.
Dari semua mahasiswa negeri itupun tidak semua yang akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Selanjutnya, pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi,” ujarnya.
Jumlah besaran pulsa yang diberikan, menurutnya, juga tidak akan sama. Tergantung masing-masing kebutuhan yang dilihat dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.