ZONAUTARA.com – Tim Bareskrim Polri mengamankan uang sebesar Rp 56 miliar setelah berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional.
Kasus penipuan ini berkaitan dengan urusan pembelian ventilator dan monitor covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (07/09/2020) mengungkap kronologisnya bahwa Althea Italy, perusahaan asal Italia, dan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, perusahaan asal China, yang melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.
Dijelaskannya, telah beberapa kali dilakukan pembayaran hingga kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut yang kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.
Pihak Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 miliar,” ujar Listyo.
Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin, dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor.
“Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing berinisial DM masih dalam pengejaran,” kata Listyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.