Oleh: Dila Karinta
Keberadaan tempat tinggal atau hunian sejatinya merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus tercukupi. Namun harga properti yang cukup mahal dan terus naik dari tahun ke tahun, menyulitkan beberapa kalangan masyarakat untuk membeli rumah.
Riset Lifepal.co.id terhadap data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang, jumlah penduduk yang tak memiliki rumah akan bertambah banyak.
Pasalnya, meskipun secara rata-rata persentase kenaikan gaji pegawai tiap tahunnya lebih tinggi dari persentase kenaikan harga rumah, nilai rumah tentunya berkali-kali lipat ketimbang gaji bulanan pegawai.
Gaji pegawai terus naik, tapi demikian pula dengan harga properti
Menurut data yang dipublikasikan BPS tahun 2019, permintaan akan properti paling banyak datang dari penduduk kelas menengah ke atas. Hal itu tampak dari kesiapan penduduk berpendidikan tinggi maupun dengan status ekonomi sejahtera dalam menabung.
Harga rumah memang tinggi dan akan terus naik. Di era pandemi pun, harga rumah tetap mengalami kenaikan, dan hal itu tercermin dari pergerakan Indeks Harga Properti (IHPR) yang dirilis Bank Indonesia (BI).
Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020, kenaikan upah gaji bersih pegawai di Indonesia secara rata-rata mencapai 4,53%. Sementara itu, kenaikan IHPR juga terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya dengan rata-rata nilai 3,22%.
Fakta ini menunjukkan bahwa, meski gaji seorang pegawai mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, harga rumah juga mengalami hal yang sama. Lebih lanjut, patut diketahui bahwa harga dasar sebuah rumah bisa mencapai 100 atau bahkan 1.000 kali lipat dari gaji bulanan seorang pegawai.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mungkin bisa menjadi solusi untuk mendapatkan rumah. Namun bukan berarti pula, bahwa berapapun penghasilan seseorang, menjadikan orang tersebut layak untuk mencicil rumah dengan jalan KPR.
Maka, untuk mengetahui berbagai hal mengenai KPR dan siapa saja sebenarnya yang dapat dinilai layak untuk mengajukan KPR, simak tips cerdas membeli rumah dari Lifepal berikut ini.
Tips cerdas membeli rumah lewat KPR
1. Pahami lebih dahulu, apakah Anda layak “mencicil rumah?”
Bank atau lembaga pemberi kredit bisa saja memberikan penilaian skor bagus pada Anda karena ketepatan pembayaran angsuran. Namun ketahuilah dengan seksama, apakah Anda memang layak untuk mencicil rumah.
Caranya adalah dengan mengetahui rasio hutang berbanding aset Anda sendiri. Nilai rasio hutang berbanding aset menunjukkan berapa besar aset milik kita, yang dibiayai utang. Dengan membagi total utang dan total aset kita, maka kita bisa mendapatkan skor untuk rasio ini.
Nilai ideal dari rasio ini adalah di bawah 50%. Jika nilainya lebih dari 50% maka tandanya, nilai utang kita telah melebihi nilai aset dan hal ini jelas menunjukkan ketidaksehatan finansial. Perbaikilah terlebih dulu rasio ini sebelum Anda mengajukan KPR.
2. Jangan berhutang jika tak ada dana darurat
Amankanlah terlebih dulu dana darurat Anda. Ketersediaan dana darurat yang ideal adalah 3 hingga 6 kali pengeluaran bulanan.
Semakin banyak tanggungan kita atau semakin tinggi risiko pekerjaan kita, maka semakin besar pula kebutuhan dana darurat kita.
3. Investasikan dana Anda untuk DP rumah
Ketahuilah terlebih dulu, kapan Anda akan membeli rumah dan membayar uang mukanya (DP). Ketahui pula biaya yang akan Anda keluarkan, dan sisihkan uang Anda secara rutin di instrumen investasi.
Jika memang pembelian rumah ditargetkan dalam satu hingga tiga tahun ke depan, maka simpanlah dana tabungan pembelian rumah di instrumen investasi rendah risiko dan memiliki imbal hasil tetap.
Hindari penempatan dana di instrumen tinggi imbal hasil dan tinggi risiko, karena jangka waktu menabung Anda cenderung pendek. Risiko pasar yang terjadi dalam waktu dekat tentu bisa saja mempengaruhi imbal hasil investasi Anda.
4. Pastikan cicilan rumah per bulan tak melebihi 35% penghasilan
Bank atau lembaga pemberi kredit mungkin saja menyetujui pengajuan KPR dengan nominal cicilan 50% dari penghasilan bulanan. Akan tetapi cicilan rumah yang ideal maksimal adalah 35% dari penghasilan.
Mengapa demikian? Alasannya adalah agar kita tidak perlu mengurangi pengeluaran yang terkait kebutuhan pokok sehari-hari, asuransi, maupun investasi untuk dialokasikan ke dalam cicilan.
5. Anda dan keluarga harus tetap terlindungi
Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak bagi kita untuk meninggalkan warisan berupa utang pada keluarga tercinta kita.
Oleh karena itu, mereka yang memiliki utang, wajib terlindungi dengan asuransi jiwa.
Setiap KPR umumnya dilengkapi dengan iuran asuransi jiwa guna memitigasi risiko meninggalnya debitur. Namun apa jadinya, jika seseorang tak hanya memiliki utang KPR melainkan juga ada utang cicilan mobil, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Manfaat dari asuransi jiwa sejatinya tidak hanya berguna untuk melunasi warisan utang dari debitur. Melainkan juga bisa bermanfaat untuk biaya hidup keluarga yang ditinggal.
Pilihlah asuransi dengan uang pertanggungan yang bisa menutup plafon kredit Anda. Atau pilih yang memberikan uang pertanggungan setidaknya dua kali dari total hutang tertunggak yang kita miliki.
6. Tidak terburu-buru mempercepat pelunasan
Jika Anda berniat mengajukan KPR di bank konvensional, ketahuilah bahwa akan ada biaya penalti pelunasan dipercepat yang akan muncul. Lain halnya dengan KPR syariah.
Melunasi cicilan utang di awal waktu bukan hanya memaksa Anda keluar uang lebih banyak. Melainkan juga bisa membuat Anda kekurangan likuiditas atau aset lancar.
Pahamilah bahwa dalam kesehatan finansial, jumlah aset lancar (kas atau setara kas) yang ideal adalah 15% hingga 20% dari total kekayaan bersih.
Keberadaan rumah baru tentu saja akan menambah nilai aset Anda yang mana akan mempengaruhi nilai kekayaan bersih (total aset-total hutang). Semakin tinggi kekayaan bersih Anda, maka semakin besar pula aset lancar yang harus dimiliki.
Catatan penulis
Untuk membuat laporan ini, Lifepal.co.id membandingkan data Rata-Rata Gaji Bersih Sebulan Pekerja Formal Menurut Jenis Pekerjaan Utama yang dipublikasikan BPS pada tahun 2016 hingga 2020 dan Indeks Harga Properti (IHPR) yang dipublikasikan Bank Indonesia tahun 2020.
Olah data menggunakan data organization software dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh penulis. Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi dalam rilis ini diharapkan memberikan tautan ke artikel sumber agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.