ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Sulut dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut dan Gorontalo atau PT Bank Sulutgo dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan MoU dilakukan seluruh Kepala Daerah se-Sulut dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulutgomalut Darwisman, dan Direktur Utama BPD Sulutgo Jeffrey A.M. Dendeng, bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (04/11/2020).
“Sebagai langkah pencegahan korupsi dan potensi kebocoran penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD. Salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolago dalam sambutanya.
Nawawi menjelaskan implementasi alat rekam pajak online, diterapkan pada mata pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Selain itu, sambung Nawawi, masyarakat dan pengusaha perlu memahami bahwa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebagai wajib pajak atas jasa yang telah digunakan dan dititipkan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pungut pajak.
“Atas titipan tersebut, pelaku usaha wajib menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat dan pengusaha perlu memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat rekam pajak online tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mendukung implementasi alat rekam pajak online oleh pemkab/pemkot untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sebagai bentuk elektronifikasi penerimaan daerah, alat rekam pajak online juga memberikan banyak manfaat.
“Elektronifikasi penerimaan daerah dapat melakukan optimalisasi data, sehingga tidak perlu dicatat secara manual. Selain itu, yang terpenting dengan perbaikan terus menerus baik dari infrastruktur, sistem, dan jaringan, akan mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan reformasi birokrasi,” kata Agus.
Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan pemasangan tapping box device pada dua wapu pajak, yaitu sektor hotel dan restoran di Kota Manado. Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Manado untuk menambah 200 alat rekam pajak online yang akan dipasang hingga akhir tahun 2020.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama Bank Sulutgo dan lima Pemda piloting, yaitu Pemerintah Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa dan Minahasa Utara (Minut), disepakati pemasangan total 305 alat rekam pajak, yaitu Minahasa dan Minut masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado 200 alat.