MANADO, ZONAUTARA.com – Terkait pemasangan alat rekam pajak online, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pungut (wapu) pajak di Kota Manado agar kooperatif. Kepala Koordinator Wilayah III, Aida Ratna Zulaiha, mengatakan, pemasangan alat rekam pajak dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh wapu.
“KPK mengimbau agar wapu kooperatif,” kata Aida saat rapat sosialisasi pemasangan alat rekam pajak kepada 50 pelaku usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Manado, di Hotel Swissbel Maleosan, Kamis (05/11/2020).
Aida menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wapu agar bersedia dilakukan pemasangan alat rekam pajak. Pada prinsipnya, pemasangan alat rekam pajak tidak membebani biaya bagi wapu ataupun mengurangi keuntungan pelaku usaha. Sebab, sebagai wapu para pelaku usaha wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen yang menikmati jasa mereka, kepada pemerintah daerah.
“Dan kepada masyarakat, KPK mengharapkan agar mendukung program ini. Setiap transaksi agar dimintakan struk pembelian kepada pelaku usaha,” ujar Aida.
Di tengah masa pandemi ini Kota Manado mengalami penurunan penerimaan pajak asli daerah (PAD). Kondisi ini juga dialami di hampir semua daerah di Indonesia. Pemasangan alat rekam pajak ini diharapkan dapat mempertahankan arus pemasukan bagi daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Hadir dalam sosialisasi Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Bapenda Kota Manado beserta jajarannya. Pihak Pemerintah Kota Manado mendukung dan mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dengan pemasangan alat rekam pajak.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengantisipasi kendala dalam implementasinya. Beberapa persoalan yang potensial muncul di antaranya terkait koneksi jaringan. Untuk itu, Bapenda diharapkan memiliki kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi, sehingga diharapkan tidak akan terjadi kendala yang berarti.
Melalui alat rekam pajak online ini, beberapa manfaat juga dapat dirasakan kedua belah pihak, baik pemda maupun pelaku usaha. Di antaranya, pelaporan pajak daerah diharapkan dapat dilakukan secara paperless. Pelaku usaha tidak perlu menyampaikan laporan kepada Bapenda. Dengan alat rekam pajak juga akan memastikan semua transaksi tercatat dan mempermudah laporan keuangan.
Dalam diskusi muncul beberapa gagasan untuk mendorong implementasi program ini. KPK juga mengimbau agar pemda menerapkan sistem reward and punishment. Adanya reward dan punishment bentuknya seperti apa, KPK menyerahkan kepada pihak pemda.
“Pesan kami, reward tidak terlalu merugikan pelaku usaha, tetapi justru menguntungkan pelaku usaha,” tegas Aida.
Selain itu, juga ditemukan dalam satu usaha dapat terdiri dari beberapa bentuk usaha. Misalnya hotel yang juga memiliki restoran, tempat hiburan, dan parkir, maka mekanisme pemasangan alat akan disesuikan dengan tergantung sistem cash register pelaku usaha, dapat dipasang hanya satu alat atau lebih dari satu alat.
Merespons semua, Vicky, sapaan akrab Walikota Manado, menyatakan harapannya bahwa pelaporan pajak tentunya dapat dilakukan secara online. Bapenda tinggal melakukan penetapan pajak. Pembayaran pun juga dilakukan secara non tunai.
“Pelaporan pajak justru akan lebih mudah dan penghitungan pajak tentunya sudah dapat dilakukan secara otomatis. Terkait dengan jaringan, Bapenda akan memudahkan agar terkoneksi dengan baik. Reward dapat dilakukan dengan pemberian penghargaan atau hadiah kepada wapu yang patuh atau kriteria lainnya, atau undian untuk masyarakat yang membayar pajak,” tegasnya.