ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tetap memperketat penerapan protokol kesehatan di kantor KPU Mitra guna mencegah penyebaran Covid-19.
Meski dua pasien suspek Corona dari kabupaten tersebut dinyatakan sembuh oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (6/11/2020).
Seperti dikatakan Komisioner KPU Mitra Otnie N Tamod. Ia mengatakan, penerapan protokol sudah dilakukan sejak virus corona ini masuk ke wilayah Provinsi Sulut, pertengahan Maret lalu.
“Kami langsung menyediakan tempat cuci tangan di depan kantor dan alat pengukur suhu tubuh,” ujar Otnie.
Bahkan ketika ‘new normal’ atau adaptasi kebiasaan baru diterapkan, protokol kesehatan tetap diutamakan. Setiap pegawai yang masuk kantor, katanya, harus mencuci tangan terlebih dulu.
Setelah itu, diukur suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun oleh petugas piket. “Setiap pegawai juga diwajibkan untuk membawa hand sanitizer serta terus menjaga jarak,” kata Otnie.
Meski tidak melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, tapi KPU Mitra tetap bekerja mengingat adanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Tentunya kampanye tetap dijadwalkan di daerahnya.
“Pelaksanaan kampanye harus menerapkan protokol kesehatan baik kampanye dengan metode tatap muka, rapat umum maupun saat pembagian bahan kampanye,” terang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Dia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka dan rapat umum, jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang untuk dalam ruangan, dan 100 orang untuk di luar ruangan.
“Untuk itu, peserta kampanye perlu menjalankan protokol kesehatan dengan sangat disiplin, dan memperhatikan jarak fisik minimal satu meter agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas pria yang pernah sebagai wartawan ini.
Penulis: Asrar Yusuf