ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait perbaikan tata kelola manajemen aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Nawawi di dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran Koordinasi Wilayah (Korwil) III KPK dengan aparat penegak hukum di Sulut, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kejati Sulut, dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
“Peran Kejaksaan sangat penting terkait upaya peningkatan PAD dan penyelesaian aset bermasalah dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara,” ujar Nawawi, Kamis (06/11/2020).
Kedua fokus area tersebut, sebut Nawawi, merupakan 2 dari 8 area intervensi pencegahan korupsi yang KPK lakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah. Namun demikian, Nawawi mengingatkan bahwa sesuai amanat UU, tugas KPK sesuai pasal 6 huruf b dan e KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi.
KPK, lanjut Nawawi, melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief bahwa ada beberapa perkara yang dinilainya cukup sulit dalam pembuktiannya, sehingga membutuhkan ahli yang kompeten. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut. Selain itu, disampaikannya bahwa jajarannya saat ini juga tengah disibukkan dengan tugas terkait penanganan Covid-19.
“Perlu disampaikan bahwa di samping penanganan perkara kita ada Jamdatun, sesuai arahan Presiden kita ikut mendampingi dan mengawal terkait anggaran dan dana Covid yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan rakor dengan Kepala Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman beserta jajarannya, Nawawi meminta pengadilan dapat melakukan upaya-upaya pengawasan dalam mencermati kasus-kasus terkait aset daerah. Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada informasi yang KPK peroleh dari kajian hakim agung di wilayah Jawa Tengah bahwa dari 100 perkara gugatan terkait aset negara, 99 persen Pemerintah Daerah kalah.
“Kami tidak meminta hakim dalam posisi berat sebelah. Kami menghormati independensi hakim. Kami hanya minta ada pengawasan, karena pengadilan tinggi merupakan perwakilan MA di daerah, khususnya dalam kasus-kasus aset daerah,” tegasnya.
Ketua PT Manado Arif Supratman menjelaskan bahwa dirinya dan jajaran telah berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja peradilan. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan kinerja lembaga yang dipimpinnya khususnya terkait perkara korupsi.
Di tahun 2019, kata Arif, ada 23 perkara dan hingga November 2020 ada 11 perkara yang masuk. Semua putusan perkara tersebut, menurutnya tidak ada yang diputus lebih rendah dari putusan sebelumnya.
“Janji dan tekad kami memasuki kantor baru ini adalah meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Sedangkan dalam rakor dengan Kapolda Sulut RZ Panca Putra bersama jajarannya, sehari sebelumnya, Nawawi mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih erat dalam pemberantasan korupsi di masa depan.
Kapolda Sulut menyambut baik ajakan KPK dan meminta jajarannya untuk memanfaatkan dukungan dari KPK, khususnya dalam supervisi penanganan perkara untuk memfasilitasi dan menyelesaikan perkara-perkara yang masih terkendala terkait ahli dan lainnya.
“Perkara yang sudah di tahap penyidikan harus segera selesai. Dari pengalaman saya dengan KPK, bahkan sebelum bergabung dengan KPK, KPK telah banyak membantu APH lain dalam menyelesaikan perkara,” kata Panca.