bar-merah

Jangan takut mencoblos saat pandemi! Ini 12 aturan baru saat Pilkada 2020

ZONAUTARA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 semakin dekat. Namun perlehatan pesta demokrasi tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, mengharuskan penerapan protokol kesehatan saat pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020.

Setidaknya ada 12 aturan baru yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada tahun ini. Guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga tidak akan adanya klaster baru saat Pilkada.

Berikut 12 aturan baru saat Pilkada:

  1. Jumlah pemilih di TPS dibatasi hanya 500 orang.
  2. Pengaturan kedatangan pemilih ke TPS.
  3. Petugas KPPS dalam kondisi sehat dan memiliki hasil rapid test yang negatif.
  4. Penyemprotan disinfektan di seluruh area TPS.
  5. Pengaturan jarak.
  6. Wajib memakai masker bagi petugas dan pemilih di TPS.
  7. Wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS.
  8. Memakai pelindung wajah.
  9. Memberikan sarung tangan untuk pemilih di TPS.
  10. Tidak diperbolehkan salaman
  11. Melakukan pengecekan suhu tubuh.
  12. Tinta bukti telah memilih diteteskan oleh petugas.

Diharapkan setiap pemilih bahkan petugas pemilihan mematuhi aturan-aturan tersebut demi mencegah penyebaran virus coronna.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com