MANADO, ZONAUTARA.com – Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengklaim telah mencabut 51 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulut selama masa 5 tahun kepemimpinannya.
Hal ini disampaikan Cagub Sulut dari PDI Perjuangan ini saat debat kandidat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Selasa (17/11/2020).
“Saya kira pemerintahan Olly-Steven sejak awal memperhatikan lingkungan. Makanya kami cabut 51 IUP, yang salah satu diterbitkan oleh salah satu bupati, yang kini calon wakil gubernur. IUP itu bertentangan dengan lingkungan maka kami cabut,” ujar Olly.
CEK FAKTA: sebagaimana dilansir oleh manadonews.com, sejak dilantik pada 2016 lalu, Olly telah mencabut 52 IUP bertujuan untuk memerjuangkan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Karena dulu waktu kita (saya) jadi gubernur 52 IUP kita (saya) cabut untuk memperjuangkan WPR. Tapi, pada saat somo beking (akan buat) WPR pemerintah (pusat) cabut kembali ke atas, sekarang kita (saya) minta ijin ulang, dorang beking (mereka membuat) surat,” ujar Olly. (*)
Konten ini hasil kerja tim cek fakta dari sejumlah media yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulut.