bar-merah

Kapolsek Tamako makamkan jenazah reaktif Covid-19 yang sempat ditolak warga

zonautara.com
Kapolsek Tamako M. Idwan Mahalieng. (Image: Humas Polda Sulut)

MANADO, ZONAUTARA.com – Aksi keberanian ditunjukkan oleh Kapolsek Tamako M. Idwan Mahalieng ketika memakamkan jenazah reaktif rapid test Covid-19, MK (56), yang sempat mendapat penolakan dari keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (22/11/2020) malam.

Berkat kesigapan pihak Polsek Tamako bersama Koramil 1301-03/Tamako dan Pemerintah Kecamatan Tamako, jenazah akhirnya berhasil dikebumikan pada Senin (23/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di tanah milik keluarga almarhum yang berada di Lindongan IV kampung setempat.

Awalnya, jenazah tiba di Kampung Menggawa sekitar pukul 23.00 WITA dengan pengawalan personel Polsek Kepulauan Sangihe. Saat itulah pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka.

Melihat situasi yang terjadi dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Idwan Maheling tidak tinggal diam. Pihaknya bersama Koramil segera melakukan negosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, Kapolsek memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut pun berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Jenazah kemudian dibawah ke lokasi pemakaman yang berjarak 100 meter dari pemukiman warga dan tiba sekitar pukul 23.15 WITA.

Namun saat tiba, petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi. Petugas diduga kabur karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya, padahal saat itu sudah dikawal oleh personel Polsek dan Koramil Tamako.

Proses pemakaman akhirnya harus tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan.

Kemudian, sekitar pukul 00.05 WITA, Kapolsek Tamako dan Camat Tamako Nikodemus Kalase bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat pun berunding, dan diputuskan tetap memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Pihak yang berada di lokasi selanjutnya menghubungi Puskesmas Siloam Tamako untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang akan digunakan untuk proses pemakaman. Sampai APD itu tiba, para petugas khusus pemakaman yang diduga kabur tak kunjung kembali.

Tidak ingin menunggu lama, Kapolsek Tamako bersama dua anggotanya yakni Bripka D.R. Mangempa dan Brigpol Neiheel Manganang serta Camat Tamako, dan dua orang pihak keluarga langsung mengenakan APD lengkap untuk memakamkan jenazah.

Prosesi pemakaman didahului dengan ibadah singkat dipimpin oleh Pdt. Ezra Manembu. Rangkaian pemakaman selesai pukul 01.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi kinerja Polsek Tamako dan seluruh pihak terkait, atas proses pemakaman jenazah tersebut yang berjalan dengan baik.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Tamako bersama anggota, pihak Pemerintah Kecamatan dan Koramil, yang telah mengawal, memberikan pemahaman hingga memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com