ZONAUTARA.com – Di tengah semangat investasi dan ekspor perikanan di Kota Bitung, nelayan dan awak kapal perikanan justru menghadapi berbagai kebijakan yang semakin membatasi ruang hidup mereka.
Berbagai kebijakan yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih banyak menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya, penerimaan negara, dan administrasi usaha.
Arnon Hiborang, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara, menilai kebijakan negara belum sepenuhnya berpihak pada nelayan dan awak kapal perikanan.
Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan, kata Arnon, adalah pembatasan wilayah atau zona penangkapan ikan. Dengan alasan pengelolaan sumber daya, nelayan tradisional dan kapal skala kecil sering kali kehilangan akses terhadap daerah tangkap yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
“Di sisi lain, mereka dipaksa melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang lebih besar dan menghadapi risiko keselamatan yang semakin tinggi,” tutur Arnon, Rabu (29/07/2026).

Masalah lain yang dihadapi nelayan adalah akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebutuhan utama untuk melaut itu, beber Arnon, didistribusikan tidak merata.
“Kenyataannya, di lapangan banyak nelayan yang mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi karena berbagai persyaratan administrasi dan kuota yang terbatas. Tidak sedikit nelayan yang akhirnya membeli solar nonsubsidi dengan harga lebih mahal. Akibatnya, biaya operasional meningkat tajam, sementara harga jual hasil tangkapan hanya sampai di tangan tengkulak. Keuntungan nelayan semakin menipis, bahkan tidak jarang mereka mengalami kerugian,” bebernya.
Namun, Arnon berujar, pada saat yang sama negara terus berharap sektor perikanan meningkatkan produksi dan menyumbang lebih besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pertanyaannya, bagaimana nelayan dan awak kapal dapat meningkatkan produksi jika akses ke daerah penangkapan dibatasi dan kebutuhan utama seperti BBM justru sulit diperoleh?” sindirnya.
Ia juga menyinggung soal perlindungan tenaga kerja yang belum terselesaikan. Masih banyak awak kapal perikanan yang bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, tidak mendapatkan jaminan sosial, menerima upah yang tidak layak, dan menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Ketika hak-hak pekerja dilanggar, penyelesaiannya sering berjalan lambat. Sebaliknya, ketika berkaitan dengan administrasi atau penerimaan negara, penegakan aturan berlangsung sangat cepat,” ujar Arnon.
Hal tersebut sejalan dengan hasil Understanding Working Conditions of Fishers in Indonesia: Evidence from the 2024 Survey on Decent Work in Marine Fishing yang diterbitkan ILO bersama BRIN pada Maret 2025. Survei terhadap 3.396 nelayan di 18 pelabuhan perikanan di Indonesia menunjukkan bahwa sektor perikanan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait pekerjaan layak, mulai dari perlindungan tenaga kerja, kepastian hubungan kerja, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
Laporan itu menegaskan bahwa peningkatan produktivitas sektor perikanan perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan hak-hak nelayan dan awak kapal perikanan.
Paradigma pembangunan sektor perikanan harus berubah. KKP tidak boleh hanya menjadi institusi yang mengejar target produksi, investasi, dan penerimaan negara. KKP juga harus menjadi pelindung bagi nelayan dan awak kapal perikanan yang menjadi tulang punggung sektor ini.
“Keberhasilan pembangunan perikanan bukan hanya diukur dari nilai ekspor atau besarnya PNBP. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika nelayan memperoleh akses yang adil terhadap wilayah penangkapan, mudah mendapatkan BBM bersubsidi, bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, serta mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial,” tegasnya.
Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk melindungi awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO C188. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan konsisten. Jangan sampai negara terlihat tegas dalam memungut kewajiban, tetapi lemah dalam memenuhi hak-hak pekerja nelayan.
“Nelayan dan awak kapal perikanan bukanlah beban negara. Mereka adalah pahlawan pangan yang menjaga kedaulatan laut Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berpijak pada tiga prinsip utama: keberlanjutan sumber daya, keadilan ekonomi, dan perlindungan terhadap manusia. Tanpa keseimbangan itu, pembangunan sektor perikanan bukan hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara mereka yang bekerja di laut terus memikul beban yang semakin berat,” tutup Arnon. (yb)

