KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di TPS saat proses pemungutan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kotamobagu, Iwan Manoppo saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
Iwan menyebutkan, terdapat beberapa poin tambahan yang harus disiapkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS.
Menurutnya, langkah ini penting dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Umumnya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi sekarang kita menambah beberapa item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, jajaran KPU akan menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun atau setidak-tidaknya hand sanitizer di setiap TPS.
“Petugas akan menyemprotkan disinfektan secara berkala di area TPS setiap 2 jam sekali dan perlengkapan pemungutan suara. Penyelenggara juga akan menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” ungkapnya.
Selain itu, jumlah pemilih juga dibatasi maksimal 500 orang per TPS. Jam kehadiran pemilih di TPS juga akan diatur dan setiap petugas yang ada di TPS akan menerapkan jaga jarak minimal satu meter.
“KPU merancang waktu kedatangan setiap pemilih ke TPS untuk mencegah kerumunan massa atau penumpukan antrean pemilih dalam satu waktu,” pungkasnya.
Penulis: Rezandi Ibrahim/portalmongondow.com