MANADO, ZONAUTARA.com – Jam operasi seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat keramaian lainnya di Kota Manado kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA setiap harinya.
Hal ini seperti yang disepakati dalam rakor (rapat koordinasi) yang digagas Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, Senin (14/12/2020) sore, di Mapolda Sulut.
Rakor yang dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko mengambil keputusan tersebut karena menyikapi jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut yang terus bertambah. Wakapolda Sulut meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan untuk benar-benar menaati hasil kesepakatan bersama tersebut.
“Jika melanggar maka akan dikenai tindakan tegas, bahkan hingga sanksi penutupan tempat usaha oleh dinas terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.
Ia juga mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Bila masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga bisa dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan baik itu yang tertuang dalam Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup juga Maklumat Kapolri.
“Kedisiplinan masyarakat itu sangat penting, sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mari kita patuhi protokol kesehatan, demi keamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Rakor di Mapolda Sulut ini dihadiri para Pejabat Utama Polda Sulut, jajaran Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Manado, perwakilan Kodam XIII/Merdeka, dan Korem 131/Santiago, pihak pengelola Kawasan Megamas, serta para pengelola sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Manado.