ZONAUTARA.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru di tempat umum demi mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).
Dalam Rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi adanya trend kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Ia secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujarnya.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. TNI/Polri diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” kata Luhut.
Pada kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ujarnya.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ujarnya.
Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.