ZONAUTARA.com – Menanggapi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan ‘pengetatan terukur’. Kebijakan ini diambil menjelang libur Natal dan tahun baru.
Kebijakan ‘pengetatan terukur‘ itu disebut oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).
Luhut mengatakan usulan intervensi berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif.
Luhut menambahkan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Beberapa point penting dari kebijakan itu andalah lain, work from home (WHF) sebesar 75%; pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi; pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan sampai pukul 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
Pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Selain itu, Luhut mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” kata Luhut.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, implementasi pengetatan ini disebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.