Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA PRESS REVIEW

Mulai 18 Desember, Pemerintah berlakukan ‘pengetatan terukur’. Apa saja itu?

by Ronny Adolof Buol
16 December 2020
A A
Covid-19

Ilustrasi kasus covid-19 dari Unsplash

ZONAUTARA.com – Menanggapi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan ‘pengetatan terukur’. Kebijakan ini diambil menjelang libur Natal dan tahun baru.

Kebijakan ‘pengetatan terukur‘ itu disebut oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Luhut mengatakan usulan intervensi berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif.

Luhut menambahkan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Baca Pula:

Robin bersama beberapa rekannya saat operasi pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar BKSDA Sulut, (Foto: Neno Karlina).

Aksi berani Robin saat operasi pemeriksaan satwa liar: semua demi keseimbangan alam

1 January 2023
satwa liar

Tiga malam patroli, lebih dari 10 ton daging satwa liar masuk Sulut

29 December 2022

Beberapa point penting dari kebijakan itu andalah lain, work from home (WHF) sebesar 75%; pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi; pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan sampai pukul 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim

Pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, Luhut mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan

“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” kata Luhut.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, implementasi pengetatan ini disebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Tags: luhutpengetatan terukurnatalvirus corona
ShareTweetSend

Related Posts

PRESS REVIEW

Anak Muda Amerika Berisiko Tinggi Hadapi Kekerasan Senjata

29 January 2023

...

PRESS REVIEW

AS Pertimbangkan Jual Jet ke Turki dan Yunani di Tengah Ekspansi NATO 

29 January 2023

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.