ZONAUTARA.com – Hingga November 2020, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp 35,1 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi Barnawi Syarif, Rabu (16/12/2020).
“Rinciannya santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 19,9 miliar, luka-luka Rp. 14,6 miliar, cacat tetap Rp. 654,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 20 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Pahlevi,dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun sebesar 15 persen. Data korban kecelakaan ini kami dapat melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Sulut.
“Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” kata Pahlevi.
Menurutnya, langkah yang diambil untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit (RS). Pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.