ZONAUTARA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengagalkan pengiriman kue kering mengandung marihuana dan zat mengandung Narkotika Golongan I yang terkategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Dua institusi tersebut juga berhasil menindak peredaran Narkotika Golongan I berupa Tembakau Gorila seberat 8,62 gram.
Musafak selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara menjelaskan, sebagai bentuk tindak preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, DJBC yang memiliki tugas dan fungsi sebagai community protector (melindungi masyarakat), melakukan pengawasan terhadap peredaran NPP terutama pergerakan NPP secara internasional, baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia salah satunya meliputi Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara yang kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan di bawahnya.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam mencegah terjadinya peredaran narkotika, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara bersinergi dengan BNNP Sulut sebagai bentuk kontinuitas dan keutuhan dalam pelaksanaan tanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, peran Bea Cukai tentu menjadi gerbang utama masuknya NPP dengan tanggung jawab memeriksa barang dan melakukan pengecekan mulai dari fisik barang, apakah barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan barang, hingga penelitian laboratorium terkait zat yang terkandung pada barang yang dicurigai.
“Apabila kecurigaan tersebut terbukti, pemeriksaan dilanjutkan hingga pengungkapan identitas pemilik barang. Selanjutnya akan dilakukan serah terima terhadap barang bukti kasus serta tersangka kepada BNNP setempat untuk ditindaklanjuti,” kata Musafak melalui press release, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, Darwanto selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut mengatakan, sesuai dengan pelaksanaan peran serta sinergisitas yang baik antara Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dengan BNNP Sulut serta perusahaan jasa titipan barang, berhasil dilakukan penggagalan kasus barang kiriman mengandung NPP dalam bentuk Kue Kering mengandung marihuana dan zat mengandung Narkotika Golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol pada 18 November 2020.
Hal tersebut, kata Darwanto, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Juga dilakukan penindakan Narkotika Golongan I berupa Tembakau Gorila seberat 8,62 gram dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 02 Desember 2020. Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulut untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi NPP jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima,” ujar Darwanto.
Dijelaskannya, bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
“Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya,” kata Darwanto.