ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil kebijakan untuk menghadirkan layanan screening Rapid Test di pusat-pusat perbelanjaan selama masa perayaan menyambut Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sulut kepada Satgas Covid-19 Sulut, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca: Corona Sulut 22 Desember: Manado tertinggi dengan 31 kasus baru
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah deteksi dini potensi penularan di masyarakat dengan cara menyaring individu yang mungkin dapat menularkan Covid-19, sebelum mereka berinteraksi dan melakukan aktivitas ekonomi di Pusat-pusat perbelanjaan,” kata Steven, melalui siaran pers, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat selama masa persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru, maka protokol kesehatan lewat physical distancing menjadi sesuatu yang cukup sulit dilakukan karena meningkatnya kunjungan masyarakat di Pusat Perbelanjaan Modern ini. Pusat-pusat perbelanjaan modern memiliki sirkulasi udara tertutup sehingga resiko penularan bisa lebih meningkat ketika jumlah orang yang datang makin banyak.
“Oleh karenanya dengan pelaksanaan screening Rapid test ini, Bapak Gubernur berharap akan terjadi pengurangan resiko penularan yang bermakna, sehingga aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dan pada akhirnya masyarakat Sulawesi Utara bisa berhari raya Natal dan Tahun Baru dengan aman,” ujarnya.
Dalam kunjungan hari ini di Pusat Perbelanjaan Manado Tows Square, lanjutnya, Gubernur Sulut telah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 Pemprov Sulut untuk mewajibkan seluruh pengunjung Pusat Perbelanjaan dilakukan Rapid Test. Kebijakan ini akan diimplementasikan mulai besok hari dan juga akan diperluas sampai ke Pusat Perbelanjaan yang lainnya.