ZONAUTARA.com – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 Dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui Surat Edaran tersebut, Gubernur Olly menyebutkan 6 poin, yaitu:
1. Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;
2. Bahwa Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming dan/atau pengeras suara dari gedung gereja;
3. Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021 yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya diikuti oleh pelayan khusus dan tidak melebihi 30% kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui media live steaming atau pengeras suara gereja dan diikuti oleh jemaat dari rumah masing-masing;
4. Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran Covid-19;
5. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Provinsi Sulawesi Utara untuk ikut menyosialisasikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Baca: Pemprov Sulut hadirkan layanan screening Rapid Test di pusat-pusat perbelanjaan
Anda dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 Dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Utara di bawah ini: