ZONAUTARA.com – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, mulai hari ini tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 naik.
Pada 2020, tarif BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp25.500, sekarang mulai hari ini, Sabtu, 1 Januari 2021 baik menjadi Rp35.000.
Seharusnya pada 2020 peserta kelas 3 membayar sebesar Rp42.000, tetapi disubsidi negara sebesar Rp16.500. Tahun ini subsidi tinggal Rp7.000, sehingga peserta harus membayar tarif Rp35.000.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu hanya untuk peserta kelas 3, sementara peserta kelas 1 dan 2, tetap membayar iuran sebesar Rp150.000 dan Rp100.000.
Adapun rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini tidak ada kenaikan iuran, sebab dibayarkan oleh negara.
PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
PPU pada kategori ini, iuran BPJS Kesehatan-nya sebesar 5% diambil dari gaji atau upah per bulan. Sesuai ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keluarga tambahan PPU
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.