ZONAUTARA.com – Melakukan perjalanan ke luar kota saat sekarang tak semudah sewaktu sebelum pandemi.
Berbagai persyaratan mesti diurus, terutama memastikan kondisi tubuh tidak sedang bergejala Covid-19 atau sedang tertular virus corona.
Terkini, Satgas Covid-19 kembali memperbaharui aturan terkait pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
Terdapat beberapa perbedaan aturan jika dibandingkan dengan skema aturan perjalanan sebelumnya.
“Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Wiku menjelaskan ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau.
“Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat,” ungkap Wiku.
Wiku menjelaskan pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan.
Skema lengkap aturan pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai berikut, berdasarakan SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)
Pulau Bali
Udara
- RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Laut dan darat (pribadi dan umum)
- RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Darat Umum
– Tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah
Udara
– RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan
Laut
– RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
Darat Pribadi
– Diimbau RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
Kereta Api Antarkota
– RT-PCR atau Antigen 3×24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan
Selama libur panjang dan libur kKeagamaan (Pulau Jawa dan daerah lainnya)
Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
– RT-PCR/antigen/GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.