bar-merah

Hati-hati mengajukan pinjaman online, ini daftar 51 pinjol yang kembali diblokir pemerintah

zonautara.com
Ilustrasi (Foto: pixabay.com)

ZONAUTARA.com – Saat ini pinjaman online (pinjol) semakin banyak dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pinjaman uang.

Tawaran beragam pun datang dari ratusan pinjol yang gencar mempromosikan jasa mereka. Bahkan banyak masyarakat yang mengeluh karena saban saat masuk SMS tawaran dari pinjol.

Namun pemerintah meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum tertarik mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjaman online atau yang juga dikenal dengan istilah fintech.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021. SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

“SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal.

“Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK),” ucap Tongam.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected],” pungkas Tongam.

Sementara itu, daftar 51 pinjol ilegal yang ditangani OJK, antara lain:

  • Go Duit,
  • Go Duit – Pinjaman Dana Darurat,
  • Go Duit,
  • DanaCepat,
  • Uang Pintar,
  • CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair,
  • Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair,
  • Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online,
  • Dana Speed, dan
  • Dana Saku – Online Kredit.

Kemudian ada pula:

  • KSP Dana Saku,
  • PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online,
  • Halo Money,
  • dana fun,
  • Dana fun,
  • Rafra Apps Store,
  • Dana Pintar,
  • PinjamanKu,
  • PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman,
  • PinjamanKu,
  • Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah,
  • Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah, dan
  • Uang Kilat.

Selanjutnya ada lagi:

  • Laju Dana,
  • Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah,
  • KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana,
  • Durian Runtuh,
  • Loan Segara,
  • Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah,
  • Redholo – Rupee berasal dari sini,
  • Super Rezeki,
  • Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah,
  • KSP Modal Cepat,
  • KSP Dompet Pisang,
  • Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
  • Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash,
  • Rp Cepat Wallet,
  • Rpwallet : Wallet Management,
  • Rp-Q-Wallet,
  • KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat,
  • iDana – Cash,
  • iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai,
  • iDana – Pinjam,
  • iDana – UangQu,
  • iDana,
  • Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

| Kompas.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com