ZONAUTARA.com – Minat pencari kerja di Kotamobagu terbilang masih rendah. Pasalnya, sejak awal tahun 2021 ini, tercatat baru 6 orang yang mengurus kartu pencari kerja atau AK1.
Jumlah pencari kerja ini berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotamobagu.
Kartu AK1 ini, diperuntukkan untuk mendata para pencari kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Imran Golonda, mengatakan yang baru terdaftar baru enam orang di tahun 2021 ini.
“Adapun penerimaan karyawan di Indomaret atau Alfamart yang tidak mengharuskan memiliki Kartu AK1, maka Disnaker akan meminta nama-nama yang lulus,” ujarnya
Untuk pencari kerja melalui Disnaker, biasanya dari perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan secara online, dikarenakan masih dalam masa pademi Covid-19.
“Tidak secara terbuka, agar tidak terjadi kerumunan, maka setelah diterima di perusahaan mereka baru mengurus kartu AK1,” ujarnya.
Untuk persyaratan pengurusan AK1, cukup menyiapkan KTP, kartu keluarga, pas foto, dan tujuan tempat kerja melamar.