ZONAUTARA.com – Seluruh pengemudi kendaraan bermotor segala jenis di Indonesia wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM. SIM diterbitkan oleh kepolisian setempat dimana pengemudi atau pengguna kendaraan berdomisili.
Adapun syarat untuk mengurus SIM baru adalah mempunyai E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (SIM baru). Sementara untuk mengurus perpanjangan wajib membawa SIM asli.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan. Dalam peraturan itu juga SIM dibedakan menjadi dua, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Adapun daftar tarif pengurusan penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara jika ingin memperpanjang SIM, ini daftar tarifnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000