ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan gerak cepat proses penyidikan kasus dugaan mark up pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020.
Kepala Kejari Bolmut, Nana Riana, SH, MH dalam press rilisnya menyampaikan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, pihak Kejari Bolmut menggandeng Inspektorat Daerah Bolmut untuk melakukan audit investigasi.
Nana mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan dugaan mark up yang dilakukan oleh rekanan/pihak ketiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,9 milyar.
“Kerugian mungkin akan bertambah karena baru 4 OPD yang sudah dilakukan audit investigasi,” ucap Nana Riana melalui pres rilisnya, Kamis 18 Maret 2021.
Tim penyidik Kejari Bolmut kata Nana, akan mempercepat proses penyidikan dan penanganan kasus serta upaya-upaya pemulihan kerugian negara.
“Kasus ini akan kita percepat. Dalam waktu dekat juga akan kita lakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Bolmut, Bayu menambahkan dalam penyidikan ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
“Dalam penyidikan kasus ini, sudah 6 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” singkatnya.
| Pantau24.com / Rinto Binolombangan