ZONAUTARA.com – Kembali kasus prostitusi yang melibatkan remaja dibongkar aparat kepolisian. Sebanyak tujuh remaja, berusia antara 15 tahun hingga 17 tahun digerebek Tim Reaksi Cepat perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimatan Timur (Kaltim).
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah penginapan di Samarinda. Ketujuh remaja tersebut terdiri dari empat orang wanita dan tiga pria.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan ketujuh remaja itu memakai kamar secara bergantian. Saat digerebek, salah satu wanita mengaku baru saja melayani seorang tamu.
“Jadi mereka ini kalau dapat tamu yang lain keluar kalau istilahnya ganti-gantian makai kamar, dan semua tawaran prostitusi dilakukan melalui aplikasi Mi-Chat dan medsos,” jelas Rina saat ditemui di Polsek Sungai Pinang, Jumat (19/3/2021).
Petugas juga menemukan alat isap sabu di lokasi penggerebekan. Salah satu wanita diketahui tengah mengandung satu bulan.
“Dari pengakuan dua orang wanita yang masih di bawa umur, ia mengaku sudah menjalankan prostitusi online sejak kelas 1 SMP, dan satunya baru mencoba-coba lantaran ingin membeli handphone baru,” ungkapnya.
Keempat remaja wanita itu disebut memasang tarif Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu dalam sekali kencan. Uang itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Wira Iptu Akhmad Wira, mengatakan ketujuh remaja itu telah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan wajib lapor.
“Mereka kita kenakan wajib lapor dan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, namun jika didapati ada yang menjadi mucikari, bakal kita proses hukum,” ucap Wira saat dihubungi.
“Ke depan kita akan rutin melakukan razia, jadi kepada warga jika mendapatkan informasi adanya prostitusi online segera melapor agar segera dapat ditindak lanjuti,” tutupnya.
| Detik.com